1. Pengertian jalan
Jalan merupakan sebuah fasilitas yang dibuat untuk mempermudah transportasi melalui jalur darat. Jalan sebagai prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
2. Jenis-Jenis Jalan
A. Berdasarkan fungsi jalan
Jalan umum menurut fungsinya di Indonesia dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Klasifikasi fungsional seperti ini diangkat dari klasifikasi di Amerika Serikat dan Canada. Di atas arteri masih ada Freeway dan Highway.
Klasifikasi jalan fungsional di Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku adalah:
1. Jalan arteri,
Merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna.
1) Jalan Arteri Primer
Jalan ini merupakan jalan yang menghubungkan antar Kota jenjang kesatu yang letaknya berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua. Jalan ini melayani angkutan utama yang merupakan tulang punggung tranasportasi nasional yang menghubungkan pintu gerbang utama (Pelabuhan Utama dan atau bandar Udara Kelas Utama).
2) Jalan Arteri Sekunder
Jalan Arteri sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antara kawasan primer dengan kawasan sekunder ke satu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
2. Jalan kolektor
Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
1) Jalan Kolektor Primer
Merupakan Jalan yang menghubungkan antar Kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
1. Jalan Kolektor I adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota propinsi.
2. Jalan Kolektor II adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota kabupaten/kota.
3. Jalan Kolektor III adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten/kota.
4. Jalan Kolektor IV adalah jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan
2) Jalan Kolektor Sekunder
Jalan kolektor sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antar kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
3. Jalan lokal
Merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4. Jalan lingkungan
Merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
B. Berdasarkan administrasi pemerintahan(UU No. 22 Tahun 2009)
Pengelompokan jalan dilalukan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa
1. Jalan nasional,
merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2. Jalan provinsi,
merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3. Jalan kabupaten,
merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4. Jalan kota,
adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
5. Jalan desa,
merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
C. Berdasarkan beban muatan sumbu
Pengelompokkan jalan menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:
1. Jalan Kelas I,
yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Perancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;
2. Jalan Kelas II,
yaitu jalan arteri yang dapat
dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang
sesuai untuk angkutan peti kemas
3. Jalan Kelas III A,
yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
4. Jalan Kelas III B,
yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
5. Jalan Kelas III C,
yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
D. Berdasarkan Hak Penggunaannya
Jenis jalan berdasarkan hak penggunaannya dan peruntukannya dapat dibagi lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1. Jalan Umum
Jalan umum merupakan jalan yang bisa dipakai semua orang biasanya disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara. Jenis jalan ini bisa dipakai oleh kendaraan secara gratis. Pembangunan dan perawatan jalan umum semuanya menggunakan dana dari pemerintah. Pembuatan jalan umum memerlukan adanya pembebasan lahan agar tidak terjadi sengketa di kemusian hari.
2. Jalan Tol
Jalan tol tidak terlalu berarti jalan yang memiliki ukuran besar. Jalan tol adalah jalan yang penggunaannya berbayar. Apapun jenis jalannya selama itu berbayar maka akan disebut jalan tol. Jalan tol dibuat dengan menggunakan dana gabungan antara pemerintah dan investor, tujuannya adalah menyediakan jalan bebas hambatan dan bebas kemacetan untuk menghubungkan suatu titik kota dengan yang lainnya secara cepat.
E. Berdasarkan Sistem Jaringan Jalan
Berdasarkan sistem jaringan dan kegiatan yang dilakukan pada sebuah Jalan maka dapat dibedakan lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1. Jalan Primer
Merupakan jalan yang melayani pergerakan antar pusat kegiatan atau system jaringan jalan yang berperan dlam pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Pusat kegiatan terdiri atas tiga macam yaitu sebagai berikut :
1) Pusat Kegiatan Nasional ( BKN )
2) Pusat Kegiatan Wilayah ( PKW )
3) Pusat Kegiatan Lokal ( PKL )
2. Jalan Sekunder
Jalan sekunder merupakan jalan yang melayani pergerakan untuk area bukan pusat kegiatan seperti jalan di kawasan perkotaan. Dengan kata lain jalan ini berperan dalam pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
F. Berdasarkan Ruas Jalan
1. Jalan Nasional
Jalan nasional adalah jalan yang dibangun dari APBN. Jalan ini berfungsi menghubungkan ibu kota antar provinsi. Hingga tahun 2014 jalan nasional di Indonesia telah ada sepanjang 38000 km dan terus berkembang sehingga pada tahun 2015 mencapai 47000 km dan akan terus berkembang di berbagai daerah di Indonesia.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD provinsi bersangkutan. Jalan ini menghubungkan antara ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau menghubungkan ibukota provinsi dengan Kotamadya atau juga menghubungkan antar ibukota kabupaten atau antar ibukota kabupaten dengan Kotamadya. Setiap provinsi memiliki Jalan provinsi masing-masing dengan nama jalan yang berbeda-beda.
3. Jalan Kabupaten
Jalan Kabupaten merupakan jalan yang dibangun berdasarkan dana APBD Kabupaten yang bersangkutan. Jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota Kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota Kecamatan ibukota kecamatan dengan pusat desa atau Jalan yang menghubungkan antara pusat desa.
4. Jalan Kota
Jalan-jalan yang dibangun dengan dana APBD Kota yang bersangkutan. Jalan ini menghubungkan kawasan perkotaan seperti pada jaringan Jalan sekunder.
5. Jalan Desa
Jalan desa merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD kota atau Kabupaten yang bersangkutan namun dilimpahkan kepada desa. Jalan ini melayani angkutan di kawasan pedesaan tersebut.
6. Jalan Non Status
Jalan ini merupakan jalan yang dibuat secara Swadaya oleh individu maupun kelompok tertentu dengan tujuan tertentu pula. Misalnya Jalan yang menghubungkan gedung-gedung di kampus yang memiliki luas lahan cukup besar.
G. Berdasarkan Kelas
Jalan didasarkan pada perhitungan dimensi panjang, lebar maupun bobot yang mampu ditanggung oleh sebuah jalan, dimana bobot merupakan bobot pada muatan sumbu terberat (MST) dari sebuah kendaraan.
Dimensi |
Kelas I |
Kelas II |
Kelas IIIA |
Kelas IIIB |
Kelas IIIC |
Lebar |
< 2,5 m |
< 2,5 m |
< 2,5 m |
< 2,5 m |
< 2,1 m |
Panjang |
< 18 m |
< 18 m |
< 18 m |
< 12 m |
< 9 m |
Bobot |
> 10 Ton |
> 10 Ton |
> 8 Ton |
> 8 Ton |
> 8 Ton |
A. Berdasarkan Kelas Prasarana
Berdasarkan kelas prasarana yang ada maka jenis-jenis Jalan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Jalan Bebas Hambatan
Jalan bebas hambatan merupakan jalan yang memiliki prasarana yang dapat meminimalisir hambatan perjalanan. Sehingga jalan bebas hambatan memiliki pengendalian akses masuk secara penuh, tidak boleh ada persimpangan sebidang, dilengkapi pagar ruang milik jalan, dilengkapi dengan median, setidaknya mempunyai dua lajur setiap arah dan lebar setiap lajur paling sedikit 3,5 meter.
2. Jalan Raya
Jalan Raya merupakan jalan umum untuk lalu lintas secara terus menerus dengan pengendalian akses masuk secara terbatas. Jalan ini dilengkapi dengan median, paling tidak ada dua lajur setiap arah dengan lebar minimum 3,5 meter.
3. Jalan Menengah
Jalan menengah adalah jalan umum dengan tujuan perjalanan jarak sedang dan pengendalian akses masuk yang tidak dibatasi. Jalan ini memiliki paling sedikit dua lajur untuk dua arah dengan lebar lajur paling sedikit adalah 7 m.
4. Jalan Kecil
Jalan kecil merupakan jalan umum yang melayani lalu lintas lokal setempat. Jalan ini setidaknya memiliki dua lajur untuk dua arah dengan lebar lajur paling sedikit 5,5 meter.
Perbedaan Jalan
Pengelompokan Jalan
Peruntukan |
Sistem |
Fungsi |
Status |
Jalan Umum |
Sistem Primer |
Arteri(JAP) |
Jalan Nasional (JAP,JKP-1,JSN,Jalan Tol) |
Kolektor-1(JKP-1) |
|||
Kolektor-2(JKP-2) |
Jalan Provinsi (JKP-2, JKP-3, JSP) |
||
Kolektor-3(JKP-3) |
|||
Kolektor-4(JKP-4) |
Jalan Kabupaten (JKP-4, JLP, Jling, JAS, JKS,JLS,Jling-S) Dan Jalan Desa (Jling-P & JLP) |
||
Lokal |
|||
Lingkungan |
|||
Sistem Sekunder |
Arteri(JAS) |
||
Kolektor(JKS) |
Jalan Kota (JAS, JKS, JLS, Jling-S) |
||
Lokal(JLS) |
|||
Lingkungan (Jling-S) |
|||
Jalan Khusus Jalan yang dibangun oleh instansi, Badan usaha, perseorangan, kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri |
Sumber:
Undang-undang republik indonesia 34 tahun 2004
Undang-undang republik indonesia No. 22 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2006
By July
Tidak ada komentar:
Posting Komentar